
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Ajaran agama islam tidak pernah mempersulit umatnya. Justru, agama ini hadir di muka bumi untuk memberikan kemudahan dan jalan keluar dari kesulitan yang ada. Karena itu, segala sikap yang cenderung yang berlebih- lebihan dan mempersulit diri dalam beragama sangatlah tidak di benarkan. Karena hal ini dapat menimbulkan sikap was- was. Inilah yang menjadikan alasan para ulama menjelaskan bahwa was- was itu disebabkan karena dua hal; pertama, adanya keraguan akan kebenaran ajaran agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW,sehingga merasa perlu untuk ditambah, atau yang kedua, karena lemahnya akal (kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama).
Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa was- was sebenarnya adalah usaha setan untuk mengganggu ibadah seorang muslim agar tidak memiliki keikhlasan di dalam ibadahnya. Atau agar dapat meragukan sesuatu yang sudah jelas dalam ajaran agama. Karena itu, cara yang dianggap paling efektif untuk menghilangkan perasaan was- was itu adalah dengan melawan atau menentang perasaan was- was itu sendiri dengan di dasari ilmu dan keyakinan.
- Rumusan Masalah
- Pengertian kaidah al- yaqin la yuzalu bi as- syakk?
- Dasar hukum kaidah al- yaqin la yuzalu bi as- syakk?
- Cabang- cabang dan contoh dari kaidah al yaqin la yuzalu bi as- syakk?
BAB II
KAIDAH FIQIH AL YAQINU LA YUZALU BI SHAKKI
- Pengertian kaidah fiqhiyah
Sebelum menjelaskan Al -Yaqin la Yuzalu Bi Shakki terlebih dahulu penulis akan membahas satu persatu makna kata Al-Yaqin dan Shakk. Makna bahasanya adalah menurut Ibn Mandzur Al-Yaqin artinya mengetahui menyingkirkan keraguan, dan membuktikan kebenaran masalah (verivikasi masalah). Al-Yaqin merupakan kebalikan dari Shakk.
- Al-Yakin
Menurut istilahnya :
- Al Ghozali menandaskan bahwa Al-Yaqin adalah kemantapan hati untuk membenarkan sebuah objek hukum yang benar.
- As Suyuthi menngatakan bahwa Al-Yaqi<n adaalah sesuatu yang tetap dan pasti yang telah dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya.
Secara etimologis, al yaqin adalah sesuatu yang menetap (al istiqrar), kepercayaan yang pasti (al jazim), teguh (al tsabit), dan sesuai dengan kenyataan (al muthabiq al waqi’). Bisa juga di maknai sebagai ilmu, sesuatu yang dapat menjauhkan keraguan, dan sesuatu yang nyata, jadi yaqin merupakan kebalikan dari syakk, dan syakk lawannya yaqin. Adapula yang mengartikan al yaqin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu, dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Sampai disini bisa disimpulkan, bahwa al-yakin adalah bentuk penetapan dan penenangan atas hakikatnya sesuatu sekiranya tidak tersisa lagi keraguan. Maksudnya adalah bahwa keyakinan yang ada (lebih dulu) tidak bisa dihilangkan oleh keraguan yang baru datang, dan keyakinan semacam ini tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan yang sesamanya.
Contohnya adalah seorang laki-laki bepergian ke wilayah yang sangat jauh, sehingga tidak terdengar lagi khabar beritanya dalam waktu yang lama. Tidak adanya khabar laki-laki ini menyebabkan orang yang ditinggal menjadi ragu akan masih hidupnya. Hanya saja keraguan itu tidak bisa menghilangkan keyakinan awal, yaitu masih hidup yang telah diyakini sebelumnya. Oleh karena itu, lelaki tersebut tidak boleh dihukumi mati dan ahli warisnya tidak boleh membagi harta yang ditinggalkan sebelum ada keyakinan pasti akan kematiannya seperti waktu
berangkat dulu sudah berumur delapan puluh tahun, dan sudah pergi selama tiga puluh tahun tanpa ada khabar beritanya padahal umumnya orang berumur sekian ini sudah meninggal, maka lelaki tersebut bisa dihukumi mati.
- As-Syak
Al-syak dipandang dari segi etimologis artinya menyambung atau melekat. Pada perkembangannya al-syak kemudian menjadi terminologi fiqh dan terkenal dikalangan ulama fiqh dengan memiliki arti ragu atau bingung. Mengutip apa yang dinyatakan Siraju al-Din ibn al-Mulaqqin dalam kitab al-Asybahnya ia mengatakan bahwa yang dimaksud al-syak adalah, “Ragu atau bingung dalam menentukan diantara ada dan tidak adanya sesuatu dengan sama-sama kuat”.
Menurut istilah yaitu sudah dipastikan bahwa sesuatu yang pasti itu lebih kuat kedudukannya daripada yang meragukan dan membingungkan karena sesuatu yang pasti bersifat tetap dan bisa dibuktikan dengan alat bukti yang sah, sedangkan sesuatu yang meragukan dan membingungkan dan penuh dengan berbagai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari dan jika ada keragu-raguan maka tidak bisa menghapuskan sesuatu yang pasti.
Jadi Al-Yaqi ialah sesuatu yang tetap sebab adanya penglihatan dan bukti (dalil). Sedangkan Shakk adalah kebimbangan diantara segi yang salah atau segi yang benar karena sama-sama kuat.
- Dasar Kaidah Fiqhiyah
Dalam Alquran Surah Yunus : 36 yang berbunyi :
وَمَا يَتَّبِعُ اَكْثَرُهُمْ اِلَّا ظَنًّاۗ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَفْعَلُوْنَ
“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan” (Surah Yunus : 36)
Ayat ini pada mulanya menyoroti karakter orang-orang musyrik yang seringkali berpegangan pada prasangka-prasangka yang tidak bisa di buktikan kebenaranya. Terhadap tuhan yang mesti disembahpun mereka masih cenderung berimajinasi pada benda-benda mati yang dalam presepsi mereka dapat memberi jaminan keselamatan dan kelangsungan hidup. Dengan ayat ini, Allah SWT memberi penegasan akan hal yang mesti dijadikan bijakan berfikir dan bertindak: yakni yang jelas-jelas dapat menunjukkan pada kebenaran, bukan yang masih diragukan. Karena walau bagaimanapun, hal yang masih dalam keraguan atau masih menjadi tanda tanya tidak dapat disejarahkan dengan keyakinan.
Dari penegasan ini akan memunculkan keniscayaan bahwa apabila terjadi keragu-raguan yang berpotensi untuk mempengaruhi hal-hal yang telah diyakini sebelumnya, sudah barang tentu tidak dapat mempengaruhi keyakinan yang sudah ada, selama belum ada elemen-elemen fundamental yang dapat menunjukan bukti falid bahwa keyakinan itu tidak sesuai kenyataan Al Yaqinu La Yuzalu Bi Shakki.
Selain itu, ada juga beberapa hadits Nabi saw yang telah mengajarkan bagaimana cara supaya keyakinan itu muncul, khususnya bagi orang yang sedang melaksanakan shalat, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat yang berbunyi:
الَّذِي _ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيْمٍ عَنْ عَمِّهِ اَنَّهُ شَكَا اِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ
يُخَيَّلُ اِلَيْهِ اَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ لاَ ينْفَتِلْ اَوْ لاَيَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَا اَوْ
يَجِدَ رِيْحَا
Artinya: ” Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia menyampaikan kepada Rasulullah saw permasalahan seorang lakilaki yang muncul keraguannya dengan anggapan adanya sesuatu yang membatalkan wudhu’nya padahal dia dalam keadaan shalat, lalu Nabi berkata: “ia tidak boleh pergi meninggalkan shalatnya, sampai ia mendengar adanya suara yang keluar(dari duburnya) atau ia mencium bau yang tidak sedap.” (HR. Bukhari)
Pada hadits lain disebutkan:
عن ابي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِذَا شَكَّ اَحَدُكُمْ فِي
صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا اَمْ اَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَالْيَبْنِ عَلَى مَا الستَيْقَن
Artinya: ”Dari Abi Sa`id al-Khudri berkata, Rasulullah saw bersabda: jika seseorang darimu mengalami keraguan dalam shalatnya, dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia shalat, tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya (empat rakaat) dan tetaplah dengan keyakinannya (tiga rakaat).” (HR. Muslim).
Hadis-hadis ini merupakan dalil yang dijadikan sandaran oleh para ahli fiqh dalam mencetuskan Qa’idah tentang keyakinan dan keraguan. Tampak dengan jelas dalam hadis diatas, bahwa perasaan ragu-ragu sama sekali tidak bisa mempengaruhi sahnya shalat. Shalat akan terus dihukumi sah, selama belum ada keyakinan hilangnya suci (hadats).
Secara rasional, sebuah keyakinan tentu saja lebih kuat dan lebih kokoh bila dibanding dengan gejala hati yang lain, karena didalam sebuah keyakinan itu terdapat suatu kepastian yang tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Sebuah keyakinan yang akan mengantarkan seseorang kepada sikap komitmen yang tidak mudah goyah. Sementara keraguan adalah suatu kondisi yang kerap hadir dalam hati dan tidak bosan untuk terus menggoda dan menggoyahkan keyakinan atau komitmen seseorang.
Qa’idah “Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” yang menjadi konklusi dari hadis- hadis diatas, dalam prakteknya bisa menyusup kepada seluruh pembahasan fiqh meliputi masalah ibadat, muamalat,’uqubat, aqdhiyah. Memandang kenyataan demikian itu, Imam al-Syuyuthi mengatakan bahwa Qai’dah ini bisa masuk pada seluruh bab-bab fiqh. Masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh qa’idah ini mencapai lebih dari tiga seperempat masalah fiqh atau bahkan lebih. Menyangkut masalah ibadah, muamalah, sanksi, dan lain-lain.
Maka ketika seseorang ragu, tapi ada suatu pendukung lain yang bisa menyakinkan atau membatalkan keraguan yang ada pada dirinya, maka hal semacam itu tidak termasuk dalam kategori alsyakk, karena hal itu bisa ditarjih (dikuatkan) salah satunya dengan yang lebih menyakinkan. Namun, ketika tidak ada penguat dari salah satunya, dan betul-betul ragu tidak bisa menentukan salah satunya, maka inilah yang dinamakan al-syakk.
Jadi, arti sempurna untuk qa’idah diatas adalah,” Sesuatu yang eksistensinya sudah diyakini dari sebelumnya tidak akan hilang hanya karna disebabkan oleh baru datangnya keraguan”. Masalah keyakinan secara logika tidak mungkin bisa dihilangkan begitu saja oleh sesuatu yang lebih lemah daripadanya.
- Klasifikasi Shakk
- Keraguan dari sumber yang haram. Contoh : binatang sembelihan didaerah yang penduduknya muslim dan non muslim, maka hukumnya adalah haram, kecuali diketahui benar bahwa binatang tersebut hasil sembelihan muslim, sebab asalnya dari haram, kecuali pada umumnya disembelih muslim.
- Keragu-raguan yang muncul dari yang mubah. Contoh: seseorang yang menemukan air yang keadaannya sudah mengalami perubahan. Hal ini dimungkinkan adanya dua sebab, yaitu sebab ‚najis‛ atau sebab‛ lamanya diam ‚, maka baginya diperbolehkan bersuci dengan air tersebut berdasarkan asumsi bahwa asal air tersebut suci.
- Keragu-raguan yang mucul dari mana asal haram dan halal. Contoh : orang berkerja dengan perusahaan yang sebagian besar modalnya haram dan keberadaannya memang tidak bisa dibedakan mana yang halal dan mana yang haram. Maka baginya boleh bertransaksi jual-beli dengannya, sebab dimungkinkan baranngnya halal dan memang tidak ada ketegasan barang yang berstatus haram, hanya saja masih ada kekhawatiran pada barangnya yang haram.
- Syarat-syarat penerapan kaidah
Dalam mengamalkan kaidah ini harus bisa memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
- Bergabungnya dua unsur yang meyakinkan dan yang meragukan harus mempunyai kaitan. Maksudnya adalah sesuatu yang berkaitan dengan masalah Al Yaqin juga harus mempunyai kaitan dengan masalah Shakk.
- Adanya perbedaan waktu terjadinya Al Yaqin dan Shakk dalam satu waktu. Dengan mendahulukan waktu terjadinya Al Yaqin dari waktu terjadinya Shakk. Hal itu digunakan untuk meniadakan penghilangan Al Yaqin dari Shakk. Karena tidak mungkin berkumpul Al Yaqin dan Shakk dalam satu waktu.
- Al Yaqin dan Shakk terjadi dalam satu waktu. Maksudnya adalah menyepakati sampainya Al Yaqin dan Shakk dalam satu tempat. Tetapi tidak bisa bermakna permulaan terjadinya dua hal tersebut dalam satu waktu, karena hal tersebut mustahil terjadi.
Sampainya waktu Shakk dengan waktu Al Yaqin Maksudnya adalah tidak ada pemisah antara keduanya yang menyelubung dengan Al Yaqin yang lain. Karena masuknya Al Yaqin pertama tidak bisa membatalkan Al Yaqin yang kedua. Adanya pengaruh langsung dalam menjalankan kaidah ini. Maksudnya adalah adanya sifat tetap pada hukum yang pasti pada saat terjadi keraguan.
- Status Shakk dan Zann
Para ahli hukum sepakat bahyaالشك dan dzann mempunyai makna yang sama, dan keduanya juga merupakan tindakan hati yang sulit diketahui. Sekalipun demikian, sebagian para ahli hukum Islam melakukan pemilahan secara sistematis tentang kondisi hati dalam 5 bagian, yaitu :
- Yaqin, yaitu : ketangguhan hati yang bersandar pada dalil qat‘i (pasti benar).
- I’tiqad, yaitu : keteguhan hati yang tidak bersandar pada dalil qat}‘i.>
- Zanni yaitu : persepsi hati terhadap dua hal yang berbeda, dimana salah satunya lebih kuat dari yang lainnya.
- Shakk, yaitu: sebuah praangka terhadap dua hal tanpa mengunggulkan salah satu diantara keduanya.
- Waham, yaitu : kemungkinan yang lebih lemah dari dua hal yang edang diaumsikan.
- Pengecualian
Ada kekecualian dari kaidah tersebut diatas misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah berhenti apa belum. Maka ia wajib mandi besar untuk shalat. Contoh lain : apabila orang ragu, apakah yang keluar itu mani dan madzi. Maka ia wajib mandi besar. Padahal ia ragu, yang keluar itu mani atau madzi yang tidak mewajibkan mandi.
- Qaidah- Qaidah Cabang
- (Pokok asli yang memberlakukan keadaan semula atas keadaan yang ada sekarang)
- الدمة براءة االصل (Pokok yang asli tidak ada tanggung jawab).
Misalnya, terdakwa yang menolak diangkat sumpah tidak dapat diterapkan hukuman. Karena menurut asalnya ia bebas dari tangggungan dan yang harus diangkat sumpah adalah pendakwa. Jika seseorang menghadiahkan sesuatu barang kepada orang lain dengan syarat memberikan gantinya dan kemudian mereka berdua berselisih tentang wujud penggantiannya, maka yang dimenangkan adalah perkataan orang yang menerima hadiah, karena menurut asalnya ia bebas dari tanggungan memberikan gantinya.
- العدم االصل (Pokok yang asli ketiadaan sesuatu).
Misalnya, Seseorang mengaku telah berutang kepada orang lain berdasarkan atas pengakuannya atau adanya data otentik, tiba-tiba orang yang berutang mengaku telah membayar utangnya, sehingga ia telah merasa bebas dari tanggungannya. Sedangkan orang yang memberi utang mengingkarinya atas pengakuan orang yang berutang. Dalam hal ini sesuai dengan qaidah, maka yang dimenangkan adalah pernyataan orang yang memberi utang, karena menurut asalnya belum adanya pembayaran utang, sedangkan pengakuan orang yang berutang atas bayarnya adalah perkataan yang meragukan. Jika seseorang yang menjalankan modal orang lain (mudharabah) mengatakan kepada pemilik modal bahwa ia tidak memperoleh keuntungan, maka perkataannya itu dibenarkan. Karena memang sejak semula diadakan perikatan mudharabah belum ada keuntungan. Belum memperoleh keuntungan adalah hal yang telah nyata karena belum bertindak, sedangkan memperleh keuntungan yang diharapkan merupakan hal yang tidak pasti.
- االصل في االشياء االباحة (pokok yang asli pada sesuatu adalah boleh)
Misalnya, Segala macam binatang yang sukar untuk ditentukan keharamannya disebabkan tidak didapat sifat-sifat atau ciri-ciri yang dapat digolongkan kepada binatang haram, maka binatang itu halal dimakan.
- (Pokok yang asli pada setiap kejadian penetapannya menurut masa yang terdekat dengan kejadiannya).
- الحقيقة الكالم فى االصل (Pokok yang asli dalam pembicaraan adalah yang hakiki).
- Penerapan Qaidah Dalam Bidang Muamalah
- Jika seseorang membeli mobil, kemudian ia mengatakan, bahwa mobil yang dibelinya itu cacat dan ia ingin mengembalikannya, lalu penjual menolak ucapan pembeli yang mengata kan adanya cacat itu, maka si pembeli tidak boleh mengembalikannya, karena pada asalnya mobil itu yakin dalam keadaan baik. Cacat tidak boleh ditetapkan dengan adanya keraguan, sebab yang yakin tidak boleh dihapuskan oleh keraguan.
- Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli, kemudian salah seorang mensyaratkan sendiri khiyar dalam akad, ia berkeinginan membatalkan transaksi jual beli itu dan mengembalikan barang, sementara penjual menyanggah adanya syarat itu, maka perkataan yang dipercaya adalah perkataan sipenjual disertai sumpahnya, karena syarat tersebut suatu hal kejadiannya belakangan. Karena pada dasarnya dalam akad adalah bebas dari syarat-syarat tambahan, maka tidak adanya syarat tambahan, itulah yang yakin.
- Apabila seseorang berhutang mengatakan kepada orang yang punya piutang, bahwa ia telah membayar hutangnya, sedangkan orang yang punya piutang mengingkarinya, maka perkataan yang diperpegangi adalah perkataan piutang yang mengingkari pembayaran itu. Karena yang diyakini adalah belum bayarnya orang yang berhutang, terkecuali orang yang berhutang itu dapat membuktikan bahwa ia sudah bayar hutangnya, seperti ada alat bukti pembayaran. Karena hak orang yang punya piutang itu diyakini.
- Seseorang memakan makanan orang lain, ia mengatakan pemiliknya telah mengizinkannya, pada hal pemilik makanan tersebut tidak mengizinkannya. Dalam kasus ini yang dibenarkan adalah pemilik makanan, sebab menurut hukum pokok makanan orang lain itu tidak boleh di makan.
- Seorang yang menjalankan modal melaporkan tentang perkembangannya kepada pemilik modal, sudah mendapatkan keuntungan tetapi sedikit, maka laporannya itu dibenarkan. Karena dari awal adanya ikatan mudharabah memang belum diperoleh laba dan keadaan ini yang sudah nyata, sedangkan keuntungan yang diharap-harapkan itu hal yang belum terjadi (belum ada).
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Qa’idah ini merupakan pondasi syar’i yang kokoh. Didalamnya termuat banyak persoalan hukum fiqh, yang bermuara pada penghilangan kesulitan dan keberatan. Dimana qa’idah ini dengan tegas memposisikan keyakinan sebagai hukum asal, terlebih dalam masalh bersuci, dan shalat. Agar bisa memahami qa’idah ini secara detail dan mengetahui seberapa jauh jangkauannya dalam menghadapi persoalan persoalan fiqh islam, terlebih dahulu harus mengetahui bahwa tingkat daya hati dalam menangkap sesuatu selalu berbeda- beda.
Al-Yakin secara bahsa adalah mengetahui, menyingkirkan keraguan, dan membuktikan kebenaran masalah. Al-Yakin merupakan kebalikan dari al-Syak. Sedangkan Ghalabah al-Dzan adalah dugaan tetap yaitu mendominasinya salah satu diantara dua perkara atas lainnya dengan dominasi mutlak, dan lainnya dikesampingkan karena terlalu lemah. Al- Dzan yaitu perkara yang dihasilkan dari tanda-tanda. Apabila tanda-tandanya kuat, maka akan menghasilkan pengetahuan. Dan apabila lemah sekali maka disebut salah duga. Al – Syak adalah sepadan antara dua sisi perkara, yaitu berhenti (tidak bisa menentukan) diantara dua perkara, dan hati tidak condong pada salah satunya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zarqa, Muhammad. 1999, Syarah al-Qawaid al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dar al-Qalam).
Andiko, Toha. 2011. Ilmu Qawaid Fiqhiyyah Panduan Praktis Dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. (Yogyakarta: Sukses Offset).
Azhari, Fathurrahman. 2015. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah (Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU).
Rahman, Asymuni A. 1976. Qaidah-Qaidah Fiqh Cet I, (Jakarta, Bulan Bintang)
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. 1986. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, (Bandung: Al-Ma’arif)
Tinggalkan komentar